Ibu Rumah Tangga Penulis (IRT Penulis) Perlu Melek Pajak

Assalamualaikum sahabat Smart Mom, 

Penulis Juga Perlu Tahu Pajak
Ibu Rumah Tangga Penulis (IRT Penulis) Perlu Melek pajak. Sejak aku berkecimbung di dunia kepenulisan. Terutama beberapa kali menjadi pj antologi. Kata pajak bukan lagi menjadi kata yang asing. Pemotongan pajak sekian persen untuk seorang penulis kerasa banget loh. Apalagi kalo beda negara. Seperti cerita temanku sesama IRT Penulis yang tinggal di Johor. Jika penulis di dalam negri hanya dikenakan potongan 10-15%, penulis yang diluar bisa 20-30%. Wih, gede banget ya pajaknya? Belum untuk lomba kuis. Saat aku menang kuis di TV swasta lalu, dapat cerita pemenang lainnya, kalo hadiah pemenang bakal dipotong pajak. Jika hadiahnya 2 juta, pemenang hanya dapat 1,5 juta saja. Uang Rp. 500 ribu untuk biaya pajak. 


Huaaah lumayan juga ya potongan pajaknya? Padahal aku sudah punya NPWP loh :(

Jadi, kata pajak selalu dekat di dunia ibu-ibu rumah tangga kan ya? Aku jadi pengen tahu ada enggak sih ibu-ibu yang jago soal pajak? Aku googling deh dan nemu nama Zeti Arina, seorang konsultan pajak . Beliau juga menjadi Ketua Ikatan Konsultan Pajak Cabang Surabaya untuk masa bakti 2014 – 2019.


Akhirnya kepo deh siapa sih Bu Zeti Arina ini?


Zeti Arina

Zeti Arina sering memberikan pendidikan gratis soal pajak kepada masyarakat maupun pengusaha muda. Sejak tahun 2007, Zeti Arina telah memberikan edukasi pajak kepada 100 perusahan besar dan asing sebagai kliennya.

Menurut Bu Zeti, banyak pengusaha muda belum melek pajak, sehingga saat melaporkan pajak sering dapat denda dan saksi. Hal ini karena masyarakat belum melek soal pajak. Padahal, semua fasilitas umum yang kita nikmati didanai dari uang pajak. Pajak adalah kewajiban semua orang. Setiap yang mendapat penghasilan akan dikenai pajak. Jika tidak mendaftarkan, akan dikenai denda yang bertubi-tubi.

Zeti memotivasi untuk taat pajak. Apalagi di Indonesia, sistem perpajakannya menganut sistem selft asessment, yakni  para wajib pajak harus menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri. Bagi yang wajib pajak akan ada pengecekan benar atau tidak, jika ada yang belum tepat akan ditagih dan ditambah sanksi bunga maupun denda.

Sebagai konsultan pajak, Zeti mendampingi klien dalam menghitung yang benar dan hemat, kapan saat membayar, pembayaran dilakukan di bank lalu dilaporkan ke kantor pajak. Pajak juga tidak boleh terlambat.  Zeti juga terus melebarkan sayapnya dalam mengedukasi pajak, seperti menuliskan artikel, buku,  talk show di radio, TV, media masa, sosial media, sampai beberapa komunitas. 

Pasti penasaran ya, kok mau memberikan edukasi pajak secara gratis, lalu dananya dari mana? Dengan kalem Zeti menjawab bahwa dia punya spesialisasi di perusahaan asing dan grup perusahaan besar, tapi ia tak akan melupakan edukasi kepada masyarakat mengenai pajak karena itu bentuk pengabdian yang selalu diutamakan.

Wah, jadi pengen lebih banyak tahu mengenai pajak ya. Kabarnya taat pajak itu bijak hihihi.... 

Nah, buat Ibu Rumah Tangga (IRT Penulis) perlu melek pajak. Menurutku ada  3 alasan :

1. Segera buat (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar mempermudah dalam mengurus royalti. Biasanya penerbit menanyakan apakah penulis sudah punya NPWP atau belum. Untuk jadi penulis, aku sarankan wajib deh punya NPWP.

2.  Cek di Surat Perjanjian Penerbitan (SPP) berapa persen pajaknya. Sapa tahu salah ketik, eeh penghasilan penulis malah kenanya banyak banget :(

3.Jika penulis menang dalam sebuah lomba menulis fiksi maupun non fiksi dan mendapatkan hadiah lomba tidak sebesar yang tertera di pengumuman lomba, tanyakan apakah tertulis di sana pajak ditanggung pemenang. Jika tidak boleh dicek dengan panitia lomba :)

Sahabat Smart Mom, itulah sekilas mengenai informasi agar  Ibu Rumah Tangga (IRT Penulis) perlu melek pajak jika belum terlalu paham, silakan menghubungi konsultan pajak :) 

Semoga info di atas bermanfaat. Yuk, nulis lagi. Biar pajaknya enggak kerasa, nulisnya yang banyaaaak, banyaaaaak......... *kayak iklan*

7 komentar untuk "Ibu Rumah Tangga Penulis (IRT Penulis) Perlu Melek Pajak"

  1. Yuk mulai bayar pajak. :D Mbak Naqiy NPWP-nya masuk yang PNS ya?

    BalasHapus
  2. Asyik nulis yang banyak...banyak dan banyak iklan serta sponsornya ya mba naqy..alhamdulillah info nya makasih sekali lagi ya mba naqy.

    BalasHapus

Terima kasih telah meninggalkan jejak. Mohon maaf komentar saya moderasi untuk menghindari spam. Mohon juga follow blog, Google +, twitter: @Naqiyyah_Syam dan IG saya : @naqiyyahsyam. Semoga silaturahmi kita semakin terjalin indah ^__^